Legal Aspects of Environment in Indonesia: an Efforts to Prevent Environmental Damage and Pollution

Authors

  • Arifin Maruf Researcher at Java Learning Center, Yogyakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.53955/jhcls.v1i1.4

Abstract

Pollution and destruction of the environment are some of the severe threats to the conservation of the environment in Indonesia. The disturbed environmental balance needs to be restored as the giver of life and welfare benefits society by improving environmental protection, community development, and optimization of environmental law enforcement. It aims to maintain the existence of nature and aimed at solving environmental problems in Indonesia, primarily the caused by human activity. this case could be through civil, administrative, or criminal law so that it can cope with and take action against perpetrators of pollution, and the destruction of the environment and create a good environment, healthy, beautiful and comfortable for all people.

 

Keywords: Environmental Law; Environmental Damage; Indonesia.

References

Abdurrahman, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2000.

Andi Hamzah, Penegakan Hukum Lingkungan, Arikha Media Cipta, Jakarta, 1995

___________, Penegakan Hukum Lingkungan, Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Al.Winusubroto, Kebijakan HukumPidana Dalam Penanggulangan Penyalahgunaan Komputer, Yogyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta, 1999.

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Cetakan ke-3, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2005.

___________, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta: Kencana Predana Media Group, 2007.

Bambang Poernomo, Orientasi Hukum Acara Pidana, Yogyakarta: Amastata Buku, 1988.

C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka ,Jakarta: 1989.

David Weir dan Marc Scarpiro, Lingkaran Racun Pestisida, Jakarta : Sinar Harapan, 1985.

John Salindeho, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, Jakarta: Sinar Grafika, 1987.

Jimly Asshiddiqie, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Ketua Dewan Penasihat Asosiasi Hukum Tata Negara dan Administrasi Negara Indonesia., http://www.docudesk.com

Janpatar Simamora, Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan. Harian Batak Pos, Refleksi Hari Lingkungan Hidup Se-Dunia, 5 Juni 2008, http://www.Powered by WordPress.com

Muhammad Erwin, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup, Bandung: Refika Aditama, 2011.

Muhammad Asikin, Penegakan Hukum Lingkungan dan Pembicaraan di DPR-RI, Jakarta: Yarsif Watampone, 2003.

M. Hamdan, Politik Hukum Pidana, Jakarta: PT Radja Grafindo Persada, 1996.

Moh. Soerjani, Rofiq Ahmad dan Rozy Munir, Lingkungan, Sumber Daya Alam dan Kependudukan Dalam Pembangunan, Jakarta: UI Press, 1987.

Soejono, hukum lingkungan dan peranya dalam pembangunan, Jakarta: PT. Rineka Cipta, I996.

Supriadi, Hukum Lingkungan Indonesia, Sebuah Pengantar, Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Surabaya: Airlangga University Press, 1996.

St. Munadajat Danusaputro, Hukum Lingkungan dan Pencemaran Lingkungan Melandasi Sistem Hukum Pencemaran, Buku V:Sektoral, Bandung: Bina Cipta, 1986.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699)

Undang-Undang Nomor 23 Taun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingungan Hidup, Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140.

http://health.liputan6.com/read/542058/hari-air-sedunia-80-juta-penduduk indonesia-kekurangan-air, Diakses Pada Tanggal : 10 Juli 2015,

http://alamendah.org/2010/08/01/pencemaran-air-di-indonesia/,

Downloads

Published

2021-03-30

Citation Check